Liputan6.com, Jakarta - Toge Aprilianto seorang penulis buku berjudul 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' terancam berurusan dengan polisi. Lantaran karyanya itu dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan anak serta norma kesusilaan dan norma hukum.
Adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang melaporkan hal tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam, dalam buku itu terdapat unsur dan ajakan bagi anak-anak untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Padahal buku tersebut diperuntukkan bagi anak-anak.
"Ada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh buku ini dan ada konsekuensi pidananya," kata Asrorun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Selain itu, sambung Asrorun, dalam buku tersebut ada beberapa materi yang membahas tentang seks khususnya di Bab 6. Materi yang berada di Bab tersebut merupakan tindak pencabulan dan penghasutan terhadap pembaca.
"Dalam usia anak-anak yang membolehkan melakukan hubungan seks," tambah Asrorun.
Asrorun menambahkan, selain melaporkan penulis buku, pihaknya juga melaporkan penerbit bumi yakni PT Brilian Internasional. Menurut dia, pihak penerbit yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur itu juga bertanggung jawab dalam mempublikasi dan menyebarluaskan buku tersebut.
"Kita laporkan kedua-duanya karena ini sudah masuk ke dalam wilayah publik," ucap Asrorun.
Penulis buku itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia terancam pidana 6 tahun penjara. (Ali)
KPAI Polisikan Penulis Buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran'
Karya itu dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan anak serta norma kesusilaan dan norma hukum.
Advertisement