Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso memastikan seluruh kasus terkait pimpinan KPK masing-masing naik ke tahap penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan Budi Waseso usai menjalani pelantikan kenaikan pangkat di Mabes Polri, Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (5/1/2015), Budi menyatakan, adanya penyidikan berarti prosesnya adalah legal secara hukum dan boleh dilakukan pemeriksaan hingga penahanan.
"Ya, Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah. Itu kan yang menguatkan bahwa penyidikan itu legal. Kalau kita nggak keluarkan Sprindik berarti nggak boleh ada penyidikan," terang Budi Waseso.
Saat ditanya terkait status hukum sejumlah pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Budi mengatakan pihaknya tengah memproses.
"Kalau soal tersangka itu nanti setelah penyidikan. Arah ke sana (tersangka) sudah ada, arah ke sana," lanjutnya.
Bareskrim Polri kini sedang memproses hukum sejumlah pimpinan KPK yang dilaporkan masyarakat. Seperti Ketua KPK Abraham Samad terkait pertemuan politik dengan PDIP dan dugaan pemalsuan dokumen.
Kemudian Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terkait tudingan perebutan saham. Sedangkan Wakil Ketua KPK lainnya Zulkarnaen dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan suap saat menjadi Kajati Jawa Timur.
Dengan naiknya proses ke tahap penyidikan, berarti tidak menutup kemungkinan akan ada lagi pimpinan KPK yang bisa menjadi tersangka. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. (Nfs/Ali)
Kasus Sejumlah Petinggi KPK Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Dengan naiknya proses ke tahap penyidikan, berarti tidak menutup kemungkinan akan ada lagi pimpinan KPK yang bisa menjadi tersangka.
Advertisement