Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus rekening gendut polisi Labora Sitorus kini berstatus buron setelah kabur saat akan dieksekusi Kejaksaan Tingggi Papua. Sulitnya Labora ditemukan diduga lantaran dibekingin oknum TNI.
Mendengar hal itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko geram. Dia menegaskan, TNI tidak boleh membekingi siapa pun dalam kasus pidana atau perdata.
"Intinya begini, itu pelanggaran. Tidak boleh tentara beking seseorang dalam proses peradilan," ujar Moeldoko di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (6/2/2015).
Moeldoko memastikan, prajurit TNI tidak boleh membekingin siapa pun, terlebih dalam kondisi tersangkut kasus hukum. Bagi yang coba-coba melakukan itu, sanksi tegas tentu akan menanti.
"Pasti ada risikonya karena TNI dilarang untuk menjadi beking dalam urusan pidana atau pun perdata nanti repot urusannya," jelas dia.
Karena itu, jenderal bintang 4 itu mengingatkan, prajurit TNI hanya boleh membekingi satu pihak. Prajurit hanya boleh membekingi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita haya satu beking, beking negara. Itu masalah dan harus ditindak," tandas dia.
Aiptu Labora Sitorus sejatinya sudah dieksekusi Kejaksaan Tinggi Papua. Namun, kejaksaan sempat kesulitan karena Labora kabur saat ke rumah sakit. Kejaksaan sempat meminta bantuan TNI dan Marinir untuk segera meringkus Labora. (Mut)
Panglima TNI Geram Dengar Labora Sitorus Buron Dibeking Tentara
Terpidana kasus rekening gendut Aiptu Labora kini berstatus buron setelah kabur saat akan dieksekusi Kejaksaan Tingggi Papua.
Advertisement