Liputan6.com, Sorong - Rencana eksekusi terpidana Labora Sitorus yang akan dilakukan kejaksaan dan polisi mengusik para karyawan PT Rotua.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (6/2/2015), para karyawan pabrik garam di distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat tidak habis pikir dengan sikap jaksa yang menetapkan bos mereka sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Hal itu dikarenakan sejak keluar dari Lapas Sorong Agustus 2014 silam, Labora lebih banyak berada di rumah dan kantornya. Mereka menolak rencana eksekusi Labora Sitorus.
Advertisement
Dukungan karyawan cukup besar. Di mata mereka, Labora memiliki kontribusi tak sedikit dalam memajukan kesejahteraan warga dengan berdirinya tambak garam di bawah naungan PT Rotua.
Namun sesuai putusan Mahkamah Agung, Labora Sitorus harus menjalani pidana 15 tahun dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM. (Vra/Yus)