Sukses

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap II Tinggal Tentukan Tanggal

Kejagung sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kasus pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan rencana eksekusi terhadap 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, hanya tinggal menunggu penentuan tanggalnya.

"Belum (penentuan tanggal), semuanya akan dikendalikan Kejagung," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Intinya, kata dia, ketika grasi sudah ditolak maka eksekusi sudah bisa dilakukan. Termasuk pada Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa, warga negara Nigeria, yang meski berada di dalam penjara masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.

Dikatakan Prasetyo, WN Nigeria itu menjadi prioritas utama karena masih mengendalikan narkoba. "Tentunya tidak akan kita biarkan seperti itu," kata dia.

Seperti diketahui, eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan 6 terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah.

Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kasus pembunuhan. Beriktu daftar terpidana mati yang ditolak grasinya:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.

(Ant/Ado/Mut)