Liputan6.com, Jakarta - 3 Anggota TNI Angkatan Laut (AL) ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap saat tengah asyik berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan Mandala V RT 003 RW 03, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan bermula ketika anggotanya mendapat laporan dari warga mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan pada 22 Januari 2015 lalu guna mengetahui informasi tersebut.
Dari pengintaian sore itu, polisi melihat salah satu tersangka berinisial M yang masuk ke dalam rumah. Kemudian selang beberapa jam kemudian, 2 tersangka lainnya yakni AG dan HP juga menyusul M masuk ke rumah.
"Kemudian pada pukul 16.55 WIB tersangka lainnya berinisial AR yang merupakan warga sipil juga datang ke rumah itu. Dan terus petugas di lapangan melakukan pemantauan," kata Eko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Benar saja, saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, 3 anggota TNI AU itu bersama tersangka AR tengah asyik berpesta sabu. Polisi pun langsung mengangkut keempat tersangka.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 84,4 gram dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebanyak 2 buah.
"Ada 3 pucuk senjata api dan 4 buah handphone yang juga kami sita," ucap Eko.
Tak berhenti di situ, polisi pun kembali mendalami keterangan keempat tersangka mengenai dari mana narkoba jenis sabu didapat. Keterangan tersangka mengarah ke sebuah rumah di kawasan BSD, tepatnya di Jalan Kapten Subianto Djojohadikusumo, Serpong, Tangerang.
Di rumah itu polisi mendapati seorang bandar berinisial HG, yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada 3 anggota TNI AU yang telah diciduk sebelumnya. "Dari tangan HG kami amankan 1.055 butir pil ekstasi, 166,1 gram narkoba jenis sabu dan 6 kapsul MDMA atau serbuk ekstasi," tutur Eko.
Sementara itu, 3 anggota TNI yang ditangkap langsung diserahkan ke POM TNI guna menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka lainnya yaitu AR dan HG harus meringkuk di tahanan Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Ado/Yus)
Diduga Sedang Asyik Pesta Narkoba, 3 Anggota TNI Ditangkap
Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, 3 anggota TNI AU itu bersama tersangka AR tengah asyik berpesta sabu.
Advertisement