Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Â Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW (Jero Wacik) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Priharsa mengatakan, Jero Wacik selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar rupiah," kata dia.
Meski demikian, Priharsa tidak menjelaskan secara detail perkara yang dijeratkan ke Jero Wacik oleh lembaganya. "Ini bukan pengadaan, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait dengan jabatan dan sarana yang melekat pada jabatan," pungkas Priharsa.
Ini merupakan perkara kedua yang dijeratkan KPK pada politisi asal Bali tersebut. Sebelumnya, Jero sejak 3 September 2014 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan sejumlah proyek di Kementerian ESDM tahun 2011-2013. (Ado/Ans)
Jero Wacik Jadi Tersangka Korupsi di Kementerian Pariwisata
Politisi Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Advertisement