Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, aset yang kembali disita penyidik adalah 1 unit mobil yang biasa digunakan di Surabaya.
"Untuk kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas nama FAI (Fuad Amin Imron), hari ini penyidik kembali menyita 1 mobil. Jadi, total dari 3 minggu kegiatan untuk penyitaan di berbagai daerah penyidik telah menyita 10 mobil dan uang sekitar Rp 200 miliar, serta 2 unit ruko, 6 rumah dan 1 apartemen," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Tak hanya di Surabaya dan Madura, kata Priharsa, proses penyitaan aset mantan Bupati Bangkalan yang dilakukan penyidik KPK itu juga berlangsung di Jakarta, Yogya, bahkan hingga ke Bali.
Dan dari penyitaan tersebut, tidak semua aset yang kini sudah diamankan KPK kepemilikannya atas nama Fuad Amin. "Ada yang atas nama pribadi, ada yang nama orang lain dan ada yang menggunakan nama kerabatnya," terang Priharsa. (Ado)
10 Mobil dan Uang Rp 200 M Milik Fuad Amin Telah Disita KPK
Dari penyitaan tersebut, tidak semua aset yang kini sudah diamankan KPK kepemilikannya atas nama Fuad Amin.
Advertisement