Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM, dan pembalakan liar, Labora Sitorus menyerahkan diri setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua.
"Kita imbau agar Labora menyerahkan diri serta menyadari apa yang menjadi tanggung jawab atas yang dia lakukan," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah mencegah Labora Sitorus bepergian ke luar negeri.
"Sudah dicegah sejak seminggu lalu setelah Kejati Papua mengajukan surat pencegahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana.
Dia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Polri yang asetnya sempat menghebohkan Tanah Air tersebut. "Pencarian terus dilakukan dengan berbagai cara," kata dia.
Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September 2014 divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Terpidana yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di LP Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.
Namun usai berobat, Labora tidak kembali ke LP Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.
Beberapa hari lalu, Kapolda Papua mengatakan bahwa Labora Sitorus masih berada di Sorong. (Ant/Ado)
Labora Sitorus Diminta Jaksa Agung Menyerahkan Diri
Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau terpidana Labora Sitorus menyerahkan diri setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua.
Advertisement