Sukses

Polisi Jambi Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen SIM

Dari kasus ini polisi menangkap dua tersangka yakni Hendra dan Ahyari.

Liputan6.com, Jambi - Jajaran Polsek Jambi Selatan, Kota Jambi membongkar komplotan spesialis pemalsu dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Dari kasus ini polisi menangkap dua tersangka yakni Hendra dan Ahyari.

Keduanya ditangkap di Jalan Lingkar Timur I RT 01 Kelurahan Talang Bakung pada Kamis 5 Februari 2015 kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Hendra (34) berperan sebagai pencari calon pemesan, warga Jalan Sersan Darpin RT 05 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan. Sementara Ahyari (44) berperan sebagai pemalsu adalah warga Lorong Marene RT 02, Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Ternyata keahlian tersangka Ahyari tidak hanya memalsu SIM, namun berbagai jenis surat atau dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), perizinan, ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akte kelahiran hingga akta cerai.

Wakapolresta Jambi AKBP Yudha Setiabudi di Jambi mengatakan, awal terbongkarnya kasus ini bermula kecurigaan polisi saat menggelar razia lalu lintas. Saat pemeriksaan ditemukan SIM yang mencurigakan.

Tandatangan pejabat yang tertera di SIM merupakan pejabat tahun 2008. Namun, SIM itu dikeluarkan tahun 2014. Ditemukan juga SIM ditandatangani pejabat 2010 namun tahun cetaknya tahun 2015.

Dari temuan SIM palsu itu, unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan. Pihaknya juga mendengar informasi yang menyebut karyawan PT Sri Mukti menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan SIM B II umum palsu. Dari penyelidikan ini, polisi mendapatkan fotokopi SKCK dan SIM palsu tersebut.

Karyawan pemilik SKCK dan SIM palsu itu mengatakan dokumen palsu tersebut didapat dan dibuat oleh tersangka Ahyari. Polisi pun bergerak dan menangkap Ahyari di rumahnya.

Dari penangkapan Ahyari didapati puluhan dokumen palsu mulai dari SIM B I, SIM B II, puluhan blanko Kartu Keluarga (KK), SKCK, ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), surat keterangan hasil ujian, SIUP, blanko izin kegiatan usaha, hingga Surat Keputusan (SK) Walikota.

Kemudian ada 10 unit stempel pemerintah ditambah berbagai peralatan komputer untuk membuat berbagai dokumen palsu.

"Sejumlah surat-surat dokumen palsu ini digunakan pemesan untuk melamar pekerjaan. Ini masih terus kita dalami. Mereka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar AKBP. Yudha di Mapolsek Jambi Selatan, Jumat (6/2/2015).

SIM Rp 200 Ribu

2 dari 2 halaman

SIM Rp 200 Ribu

Ahyari tersangka pemalsu ratusan dokumen benar-benar lihai menjalankan aksinya. Mulai dari SIM, SKCK, akte kelahiran, akte perceraian, ijazah, bahkan SK Walikota berhasil digarapnya. Ia mengaku sudah 7 bulan beraksi dan berhasil mengantongi uang jutaan rupiah.

Saat diamankan di Mapolsek Jambi Selatan, usaha sehari-hari Ahyari di bidang percetakan membuatnya mahir dalam hal palsu memalsu dokumen.

Setiap pembuatan SIM palsu dipatoknya seharga Rp 200 ribu. Jenis dokumen berwarna dihargai Rp 25 ribu dan dokumen yang di fotokopi Rp 15 ribu.

Ahyari mengaku, sebelum ditangkap polisi ia mendapat pesanan untuk membuat dokumen palsu dari tersangka Hendra. Dokumen palsu yang dipesan itu di antaranya adalah 10 lembar SIM B II, KTP 30 lembar, KK 10 lembar, ijazah berwarna 5 lembar.

Kemudian ada ijazah fotokopi sebanyak 15 lembar, 20 lembar SKCK , satu lembar SIM A dan SIM C.

Puluhan dokumen palsu itu merupakan pesanan 18 orang yang sengaja dibawa tersangka Hendra untuk dipalsukan oleh Ahyari. Untuk satu buah SIM palsu, Hendra menerima keuntungan Rp 100 ribu.

Selanjutnya, Ahyari mulai memalsukan dokumen itu dengan cara meminta pas foto pemesan. Dari pas foto itu, Ahyari kemudian menyesuaikan data identitas pemesan di komputer. Setelah itu dilakukan scanner dan akhirnya dicetak.