Sukses

Pemprov DKI Masih Beri Gaji Tersangka Korupsi Transjakarta

Salah satunya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih memberi gaji kepada para PNS yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB). Salah satunya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

"Mereka masih mendapat gaji pokok dan tunjangan istri yang melekat, kalau tunjangan kinerja daerah (TKD) nggak dapat," kata Sekda DKI Jakarta, Saefullah di Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

Saefullah mengatakan, alasan mereka masih mendapatkan gaji lantaran belum ada vonis yang dijatuhkan pada Udar dkk. Namun, sambung dia, akan lain ceritanya saat mereka sudah mendapatkan putusan hukum tetap alias inkracht. Saat itulah, kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan langsung memutus pemberian gaji kepada mereka.

"Kalau sudah ada vonis, putus seharipun, mereka (tersangka) sudah diberhentikan dari PNS," ujar dia.

"Sekarang mereka masih PNS dan gajinya beda-beda yang didapat tergantung golongannya, Pak Pristono itu kalau tidak salah golongan IV-B dan gaji yang dapat sekitar Rp 6-7 juta," papar Saefullah.

Selain Udar, mantan Sekretaris Dishub DKI Jakarta Dradjat Adhyaksa yang terlibat dalam kasus Transjakarta ini juga masih mendapatkan gaji. Lalu masih ada sederet PNS Pemprov DKI Jakarta yang juga menjadi tersangka dugaan korupsi lain.

Mereka, yakni tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah Dinas PU DKI tahun anggaran 2012-2013, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Ery Basworo. Lalu ada mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kendaraan Mobil Toilet Besar dan Toilet Kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2009.

Dan mantan ‎Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta Lubis Latief. (Ndy/Ein)

 

 

Video Terkini