Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadiri sidang sidang praperadilan yang diajukan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 9 Februari 2014.
Menurut Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam sidang yang diketua hakim Serpin Rizaldi tersebut, pihaknya akan diwakili biro hukum KPK.
"KPK yang diwakili biro hukum akan hadir dan siap untuk memberikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan," ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).
Tak hanya sekadar datang, KPK juga akan menjelaskan mengenai penetapan Kalemdikpol Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening tidak wajar yang selama ini dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
"KPK sangat yakin terhadap proses hukum yang telah dilakukan. Dan itu sudah sesuai dengan prosedur dan perundangan. Tapi soal menang atau tidak kan tergantung hakim," kata dia.
Sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan pada Senin 2 Februari 2014 di Pengadilan Jakarta Selatan ditunda. Sebab, KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri panggilan sidang.
Karena tidak adanya perwakilan KPK, maka pihak Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya belum membacakan permohonan yang di dalamnya mempermasalahkan penetapan tersangka.
Komjen Pol Budi Gunawan diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mvi/Ans)
KPK Janji Hadiri Sidang Praperadilan Budi Gunawan
KPK juga akan menjelaskan mengenai penetapan Kalemdikpol Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
Advertisement