Liputan6.com, Jakarta KPK telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening mencurigakan. Namun hal itu dinilai bertentangan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)Â Budi Gunawan yang diserahkan kepada KPK.
"Apapun harta nilainya, bukan wewenang KPK untuk meneliti. Kan kekayaan 2003, 2006 itu tak punya hak. Penelitian laporan hasil analisis (LHA) 23 November 2010 ke atas itu dia (KPK) tak wewenang. Kekayaan beliau berapa saya tidak tahu, saya tidak punya ikut campur," kata ‎kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi di Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Fredrich menyatakan peningkatan nominal merupakan hal yang sangat wajar. Misalkan pada tahun 2003 tanah yang dibeli seharga Rp 100 juta lalu tahun 2015 tanah tersebut naik harganya senilai Rp 2 miliar.
"Memang harga melonjak fantastis kan, yang bikin harga naik kan pemerintah, bukan kita," tutur Fredrich.
Lebih lanjut dia menegaskan, Budi Gunaan siap mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya. Karena harta yang dimiliki Budi dinilai masih wajar.
"Ya saya rasa masih sangat wajar kekayaan, misal bisa dapat hibah atau warisan. Misal pejabat menangah polri punya rumah di kawasan Blok M, sekarang nilainya Rp 100 miliar tapi itu warisan, Pak BG bisa mempertanggung jawabkan harta-hartanya," tandas Fredrich. (Ali)