Liputan6.com, Jakarta - Ratusan massa pendukung Komjen Pol Budi Gunawan berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini dari pukul 08.00 WIB. Massa yang mengatasnakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) itu mulai perlahan-lahan diizinkan masuk ke halaman pengadilan lantaran hujan.
Namun, kesempatan tersebut digunakan untuk memaksa masuk ke dalam ruang sidang. Alhasil, ratusan polisi yang berjaga menghadang mereka.
Pantauan Liputan6.com, Senin (9/2/2015), massa GMBI berteriak, "save Polri!" Massa yang mengunakan baju hitam itu pun terus mencoba masuk.
Di sisi lain, sebanyak 500 personel gabungan dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri mengamankan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan massa yang ada tidak bisa masuk ke dalam pengadilan. "Mereka tidak diperbolehkan masuk, jadi hanya berunjuk rasa di halaman dan luar PN", ujar Aswin.
Situasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terjadi kemacetan sehingga arus kendaraan dialihkan yang menuju ke arah pengadilan dari arah utara maupun selatan.
"Untuk pengalihan arus hanya dari bagian utara ke selatan atau sebaliknya. Untuk penutupan jalan belum ada hanya pengalihan saja, kemungkinan buka tutup jalan juga bisa dilakukan," tutur Aswin.
Aswin menambahkan, untuk anggota dari Polres Jakarta Selatan dipimpin langsung Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Pengamanan personel gabungan tersebut untuk menghalau adanya unjuk rasa yang anarkis pada persidangan.
Sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan karena tidak terima dengan penetapan tersangkanya di KPK ini sedianya digelar pada Senin 2 Februari 2015. Pada saat itu, Komjen Pol Budi Gunawan tak datang dan hanya pengacaranya yang hadir dalam sidang tersebut.
Tak hanya Budi Gunawan yang tak hadir, pihak tergugat atau KPK pun absen dari sidang. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini beralasan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan itu karena perubahan materi gugatan. Akibatnya sidang pun ditunda dan dilanjutkan hari ini pukul 09.00 WIB. (Mvi/Mut)