Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Dalam sidang itu, kubu Budi Gunawan dan kubu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saling mendebatkan soal surat kuasa KPK.
Kubu Budi Gunawan menyebut, surat kuasa KPK itu ditandatangani Bambang. Hal itu terlontar setelah masing-masing kubu meminta bukti surat kuasa satu sama lain.
"Surat kuasa tersebut masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami pak Bambang menyatakan mengundurkan diri," ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Mendengar hal itu, kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyatakan, tak jadi masalah soal tanda tangan Bambang pada surat kuasa KPK tersebut. Sebab hingga saat ini, Bambang masih berstatus sebagai pimpinan KPK, lantaran belum ada keputusan Presiden terkait pemberhentiannya.
"Pemberhentian itu harus ada pengesahan presiden RI. ‎Sampai saat ini belum ada Keppres," kata Chatarina.
Melihat perdebatan itu, Ketua Majelis Hakim ‎Sarpin Rizaldi menjelaskan bahwa Bambang masih berhak memberikan kuasa. Hakim Sarpin membenarkan penjelasan KPK dimana belum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang.
"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," jelas Hakim Sarpin.
Setelah tidak ada perdebatan lagi, Hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. KPK mengatakan tidak ada keberatan.
"Tidak keberatan yang mulia," kata Katarina menjawab Hakim Sarpin. (Osc/Mut)
Pengacara BG Pertanyakan Tanda Tangan BW di Surat Kuasa Hukum KPK
Majelis hakim menjelaskan bahwa Bambang masih berhak memberikan kuasa kepada KPK.
Advertisement