Sukses

Ahok Kecewa APBD DKI Dikembalikan Kemendagri

Ahok menduga, ada permainan di balik masalah pengembalian APBD DKI Jakarta oleh Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kecewa mengetahui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2015 yang sebesar Rp 73 triliun dikembalikan Kementerian Dalam Negeri. Pengembalian itu lantaran Kemendagri menilai, format APBD DKI Jakarta yang menggunakan e-budgeting tak sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005 dan Permendagri No 13 Tahun 2006.

"Nggak apa-apa, dulu juga gitu," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Senin (9/2/2015).

Ahok menduga, ada permainan di balik masalah pengembalian APBD DKI Jakarta oleh Kemendagri. Menurut dia, ada oknum DPRD DKI Jakarta yang meminta Kemendagri untuk menolak format Pemprov DKI Jakarta. Oknum tersebut juga meminta Kemendagri mengesahkan format yang telah dikirim DPRD DKI Jakarta.

"Kita mau nggak versinya mereka lagi ditukar-tukar? Nggak fair kan. Makanya saya harap Mendagri ikutin yang kita kirim, bukan dari DPRD. Kan sudah ketok palu," tutur dia.

"Kalau dari DPRD lagi, dia ganti-ganti lagi. Mau buka-bukaan nggak saya bilang. Oknum DPRD berusaha ganti Rp 8,8 triliun saya nggak mau ngasih," kata Ahok.

Sementara Ahok tetap ingin Kemendagri mengesahkan APBD versi Pemprov DKI Jakarta. Dia juga akan menerapkan sistem e-budgeting meskipun belum diatur dalam peraturan pemerintah maupun permendagri.

"Tetap e-budgeting. Nggak boleh di-print out keluar. Kalau itu curi duit rakyat saya bilang. Nah kalau alasan itu kita nggak mau dikasih APBD, ya sudah nggak usah. Nggak usah! Orang Jakarta nggak butuh APBD kok. Lu percaya sama saya. Orang Jakarta yang penting urusin sampah," tandas Ahok.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerima RAPBD 2015 Pemprov DKI Jakarta pada 5 Februari 2015 lalu. Dokumen itu sudah dilengkapi surat persetujuan bersama dari DPRD DKI Jakarta. Namun, masalah datang dari adanya berkas lampiran yang tak sesuai aturan.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Lampiran 1A, yakni ringkasan APBD tidak ada. Belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD) tidak ada dan format dan struktur APBD tidak sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005 dan Permendagri No 13 Tahun 2006.

Karena struktur APBD tak sesuai format PP No 58 tahun 2005, Kemendagri tidak bisa membaca rincian anggaran yang diajukan dan akhirnya tak bisa mengevaluasi. Salah satu penyebabnya yakni kesalahan format yang digunakan Pemprov DKI Jakarta karena seluruh penyusunan APBD menggunakan e-budgeting. (Ndy/Mut)