Liputan6.com, Jakarta Sebagai negara yang besar, Indonesia membutuhkan pengikat persatuan dan kesatuan. Ini penting karena kebhinekaan yang dimiliki Indonesia sangat beragam dan kompleks. Selama ini peran pengikat itu dilakukan dengan apik oleh Pancasila. Namun seiring berjalannya waktu terutama pasca reformasi, peranan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat mulai pudar.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan, tidak satu pun orang menolak Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, dan tak satupun penulis secara ilmiah berani menyampaikan bahwa Pancasila bukan ideologi dan dasar negara.
Lantas muncul pertanyaan, kalau Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara kenapa tidak disebut dalam Undang Undang Dasar? Sedang di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar pada alenia ke-empat langsung disebut 5 sila dalam Pancasila.
Mengenai tidak ditegaskan Pancasila sebagai dasar negara di dalam UUD, menurut Hidayat, karena ada kekhawatiran kalau disebut dalam UUD nantinya akan diamendemen. Lalu, Hidayat memberikan solusi sederhana.
"Ketika UUD 1945 diamandemen disepakalti ada beberapa yang tidak boleh diubah, di antaranya Pembukaan UUD dan bentuk negara, NKRI. Maka tambahkan saja pasal dalam UUD bahwa Pancasila tak bisa diubah dengan cara apa pun," jelas Hidayat Nur Wahid ketika menjadi pembicara pada forum Focus Group Discussion (FGD) di ruang Tokyo, Hotel Harmoni One, Batam, Sabtu 7 Februari 2015. (Sumber: MPR RI)
Mengapa Pancasila Tidak Masuk UUD?
Kalau Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara kenapa tidak disebut dalam Undang Undang Dasar?
Advertisement
Kredit