Sukses

Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinilai Ganggu Hak Presiden

Penetapan status tersangka untuk mengintervensi hak prerogatif Presiden RI dalam menentukan calon Kapolri.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Yanuar P Wasesa mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut dipandang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Yanuar bahkan menyebut, penetapan tersangkan Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memengaruhi hak prerogatif Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden dalam pemilihan calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman.

"Penetapan status tersangka dilakukan dengan dilandasi oleh semangat untuk mengambil alih atau mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif Presiden RI dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya kepada DPR RI," ujar Yanuar dalam persidangan praperadilan KPK oleh Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Menurut Yanuar hal itu terlihat dari pernyataan pimpinan KPK yang sangat tendesnsius dan terkesan sangat arogan. Yang pada pokoknya seolah-olah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus meminta pendapat kepada KPK untuk menentukan seseorang sebagai pejabat negara.

"Padahal ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi dan bertentangan dengan hak prerogatif Presiden," kata Yanuar.

Permintaan pendapat KPK dalam menentukan pejabat negara, lanjut Yanuar, tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri terkait penunjukan calon Kapolri. Menurut Yanuar, hal itu jelas merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan didirikannya KPK.

"Jelas tindakan Termohon yang tidak sesuai dengan tujuan didirikannya Termohon serta diberikannya wewenang kepada Termohon untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka oleh UU KPK sekaligus melanggar asas kepastian hukum yang menjdi fundamental pelaksanaan tujuan dan wewenang termohon sebagaimana disebutkan," kata Yanuar. (Osc/Mut)

Video Terkini