Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Syarifudin Sudding menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, tapi sebaliknya untuk memperkuat. Pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Kita sepakat ingin melakukan pemberantasan korupsi tidak dalam konteks melemahkan (KPK), tapi untuk menyempurnakan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang bisa membuka ruang terjadinya kekosongan dalam pengambilan kebijakan," kata Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Ketua Fraksi Partai Hanura ini mencontohkan, untuk memperkuat KPK dengan wacana memberikan hak imunitas terhadap para pimpinan lembaga anti-rasuah itu dalam kasus hukum.
"Sebelumnya tidak diatur dalam UU No 30 Tahun 2002, katakanlah ada pimpinan KPK yang tersangkut sebagai tersangka, dan itu dinonaktifkan, lalu gimana sisa masa jabatannya? Apakah dengan sisa pimpinan KPK kolegial itu masih punya landasan hukum dalam mengambil kebijakan? Kenapa tidak kan? ini belum diatur," papar Suding.
Maka itu, dia meminta agar publik diberikan informasi yang jelas agar tidak ada persepsi untuk melemahkan KPK. Sebab, informasi yang tidak benar itulah membuat seolah-olah DPR akan melemahkan fungsi KPK. "Nah, ini masyarakat selalu diberikan informasi yang menyesatkan. Kita percayalah pada penegak hukum yang melakukan due process of law," tandas Suding. (Rmn)
Revisi UU KPK, DPR Bakal Melemahkan Pemberantasan Korupsi?
DPR RI berniat membahas revisi UU KPK, yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Advertisement