Sukses

Suryadharma Ali Kembali Mangkir Panggilan KPK

Menurut kuasa hukumnya, Suryadharma Ali saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit MMC.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya kembali tidak hadir ‎dalam pemeriksaan ini lantaran sakit. Saat ini SDA tengah dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC).

"Saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik, Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit," kata Andreas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Namun demikian, Andreas mengaku tidak mengetahui sakit apa yang dialami oleh SDA. Dia hanya mendapat kabar bahwa Senin kemarin sore dan belum menanyakan detail.

"Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti apa alasan dirawat. Cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore," ucap dia.

Karena itu, Andreas meminta agar KPK dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya itu. Kata dia, pemeriksaan ulang itu agar dilakukan sampai dengan SDA benar-benar sudah sembuh dari sakit. Sementara pihaknya sudah berkoordinasi dengan dokter‎ untuk surat sakit yang akan disampaikan ke KPK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dokter. Nanti surat disampaikan supaya pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan. Tadi di suratnya kami memohon ditunggu supaya klien kami sampai benar-benar sehat," ucap Andreas.

Sementara itu,  petugas Humas RS MMC bernama Uci mengatakan, saat ini dirinya belum menerima informasi adanya pasien bernama Suryadharma Ali di RS MMC. "Kita belum dapat informasinya (pasien bernama SDA)," ucap Uci saat dihubungi Liputan6.com.

Jadwal pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya SDA juga sudah dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu 4 Februari 2015 lalu‎. Namun, saat itu SDA mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam surat pemanggilan dari KPK.

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Riz/Yus)