Sukses

Bali Post Menang Atas Gugatan Gubernur Bali Terkait Berita Bohong

uasa Hukum Bali Post lainnya Nyoman Sudiantara dengan tegas mengatakan, tidak akan melakukan gugatan balik terhadap Gubernur Bali.

Liputan6.com, Denpasar - Setelah melalui proses hukum panjang, pihak Bali Post kini bisa bernafas lega. Sebab Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, yang memenangkan gugatan Gubernur Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menggugat Pemred Bali Post I Nyoman Wirata dan wartawan Bali post I Ketut Putra Bali Ariawan, terkait pemberitaan Bali Post.

Pada 19 September 2011, Bali Post memberitakan tentang bentrok fisik antara warga Desa Pekraman Kemoning dan Desa Budaga, Klungkung, Bali. Bentrokan itu terjadi pada 17 Septemner 2011. Mengutip pernyataan Gubernur Mangku Pastika, Bali Post membuat berita tentang bentrokan itu dengan judul 'Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman'.

Namun, Mangku Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Atas dasar itu, dia melaporkan Pemred dan wartawan Bali Post dengan tuduhan membuat berita bohong.

Pada 7 Juli 2012, Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan Gubernur Bali. Keputusan PN ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Bali pada 22 Februari 2013.

Tidak terima, Bali Post mengajukan kasasi ke MA pada 19 Maret 2013. Pada 23 Desember 2013, majelis hakim MA yang dipimpin Valerine J.L Kriekhoff mengabulkan permohonan kasasi Bali Post untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Keputusan ini disampaikan ke pihak tergugat pada 24 Desember 2014.
 
"Menghadapi sengketa kasus hukum pers, maka hukum pers harus didahulukan. Somasi bukan hak jawab. Jika masih bisa dilakukan hak jawab, tidak seharusnya langsung menempuh jalur hukum," kata Kuasa Hukum Bali Post Suryatin Lijaya saat ditanyakan hal ini di Renon, Denpasar, Selasa (10/2/2015).

"Ini bukan kemenangan Bali Post. Tetapi ini kemenangan pers, bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik," lanjut dia.

Terkait putusan MA ini, Kuasa Hukum Bali Post lainnya Nyoman Sudiantara dengan tegas mengatakan, tidak akan melakukan gugatan balik terhadap Gubernur Bali atau melanjutkan kasus. Kecuali, jika pihak penggugat melakukan banding. "Setelah menang, kasus sudah selesai. Sebagai advokat jika ada banding dari pihak penggugat, kami akan menyiapkan segala sesuatunya," tegas Nyoman. (Sun/Mut)