Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Namun, dengan alasan sakit, SDA kembali mangkir dari pemeriksaan setelah sebelumnya juga tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan pada pekan lalu.
Kuasa hukum SDA, Andreas ‎Nahot Silitonga mengatakan, sakitnya SDA bukan sebagai upaya menghambat penyidikan yang dilakukan KPK. Terutama soal kebiasaan KPK yang kerap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka usai diperiksa.
"Intinya kita tidak tahu kapan kita mau sakit. Jadi ini bukan upaya untuk menghambat penyidikan‎," kata Andreas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Selain itu, Andreas juga mengakui kalau SDA memang tidak siap untu‎k ditahan KPK. Menurutnya, proses hukum ini bukan pilihan pihaknya. Melainkan dari KPK sendiri yang melakukan penanganan terhadap kasus korupsi di Kementerian Agama.
"Intinya masalah siap atau tidak siap, saya rasa tidak ada orang yang siap untuk ditahan. Boleh ditanya sama siapa pun juga, tidak ada yang siap untuk ditahan. Tapi saya katakan kepada klien saya bahwa ini adalah suatu proses yang bukan pilihan kita. Semua itu pilihannya pada KPK, kita hanya menjalani saja," ujar Andreas.
Dia mengaku, saat ini SDA tengah dirawat di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, soal sakit yang diderita kliennya itu, Andreas belum mengetahuinya.
Sementara itu, pihak RS MMC sendiri membantah ada pasien bernama Suryadharma Ali yang kini sedang dirawat di RS itu. "Belum ada informasinya (pasien bernama Suryadharma Ali), Mas," kata Uci, staf bagian Humas‎ RS MMC ketika dihubungi.
Adapun jadwal pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya SDA juga sudah dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu 4 Februari 2015. Namun, saat itu SDA mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam surat pemanggilan dari KPK.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Ado/Mut)
Kuasa Hukum: SDA Tidak Siap Ditahan KPK
Dia mengaku, saat ini SDA tengah dirawat di RS MMC, Kuningan. Namun, soal sakit yang diderita kliennya itu, Andreas belum mengetahuinya.
Advertisement