Sukses

'Buka-bukaan' Hasto PDIP di Praperadilan Budi Gunawan

Menurut Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pertemuan pada 20 Mei 2014 itu merupakan pertemuan terakhirnya dengan Samad.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan sejumlah pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, saat ditunjuk sebagai saksi sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Dalam kesaksiannya, Hasto mengatakan pada 20 Mei 2014 lalu ia menyambangi kediaman Abraham Samad ditemani salah seorang rekannya di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Kedatangan dia untuk memberikan kabar pembatalan pencalonan Samad sebagai bakal cawapres mendampingi Joko Widodo.

"Memang benar sekali pada 20 Mei 2014 pukul 00.30 WIB dengan seizin Pak Jokowi, saya ketemu AS (Abraham Samad) di rumah beliau dengan ditemani sahabat saya di Pulomas," kata Hasto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Menurut Hasto, pertemuan pada 20 Mei 2014 itu merupakan pertemuan terakhirnya dengan Samad. Namun pada pertemuan pertama, ada sejumlah pembahasan mengenai 'bantuan' mengurus suatu kasus yang tengah digarap KPK.

"Pertemuan pertama beliau (Samad) katakan hukman Emir Moeis itu karena bantuan dia, beda dengan bapak Ustad (Luthfi Hasan Ishaq)," ucap Hasto.

Namun sebelum Hasto melanjutkan pembicaraan, kuasa hukum KPK mengajukan keberatan, karena pernyataan yang dilontarkan Hasto tak relevan dengan perkara yang disidangkan.

"Keberatan yang mulia, pertanyaan tidak relevan dengan materi persidangan (praperadilan)," sebut kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang.

Keberatan dari Chatarina pun dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi. "Keberatan diterima. Langsung saja ke pokok materi. Mereka-mereka yang ada di ruang sidang ini juga sudah tahu semua kok," ucap Sarpin.

Kemudian, Chatarina mencecar Hasto dengan pertanyaan mengenai pernyataannya yang menyebut Samad pernah menjanjikan 'mengatur' hukuman terhadap Emir Moeis. Namun, Hasto mengaku tak mengentahui hal tersebut.

"Tadi atas pernyataan kuasa pemohon, pada 20 Mei 2014 Pak Abraham Samad menjanjikan keringanan untuk kasus Emir Moeis, apakah saudara tahu kasus tersebut sudah diputus pada April?" tanya Chatarina.

"Saya tidak tahu," jawab Hasto.

"Apakah Anda tahu Pak Abraham Samad menaikkan atau menurunkan hasil tuntutan?" tanya Chatarina.

"Saya tidak tahu," jawab Hasto lagi.

Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang ketiga praperadilan dari tersangka kasus rekening tak wajar ini memasuki agenda pembuktian.

Komentar Denny Indrayana >>>

2 dari 2 halaman

Komentar Denny Indrayana

 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan atau BG.

Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana angkat bicara. Ia menilai hal tersebut sah saja.

"Kalau Hasto mengatakan ada maksud lain dalam penetapan BG, kemudian KPK bentuk komite etik, silahkan saja. Tapi perlu dicatat untuk kasus BG itu KPK tidak sehari sebelum fit and proper test menetapkannya menjadi tersangka," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Menurut Denny, untuk kasus BG, KPK tidak ingin ramai. Dirinya menjelaskan untuk menetapkan BG menjadi tersangka, sudah berkoordinasi pimpinan Polri.

"Saya tahu sebenarnya KPK sudah sejak lama ingin menaikan status. Tapi saat berkomunikasi dengan pimpinan Polri, tapi diminta untuk menahan dulu agar kondusif," jelas dia.

Selain itu, ia menilai langkah Hasto blunder dengan mengungkapkan motif di balik penetapan BG. Sebab, jauh sebelum ditunjuk Presiden Jokowi, KPK sudah memberikan warning kepada Jokowi soal BG.

"Sebenarnya sudah di-warning, KPK juga sudah membangun komunikasi dengan Presiden. KPK ini kan dihadapan dua pilihan menjadikan tersangka saat BG sudah jadi Kapolri atau belum. Akhirnya diambil saat BG belum dilantik demi mengurangi kekisruhan lebih besar," pungkas Denny.

Sebelumnya, Hasto mengaku kehadiran dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan permintaan dari Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan. Menurut Hasto, permintaan kuasa hukum BG guna menindaklanjuti pernyataannya ke Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Hasto menambahkan, pernyataan dirinya ke Komisi III DPR RI itu nantinya bakal dijadikan dokumen dan bukti dalam persidangan oleh kuasa hukum BG.

Menurut Hasto Kristiyanto, dia berada di Komisi III dalam kapasitas memenuhi undangan dan bukan menawarkan diri. (Rmn/Ans)

Video Terkini