Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga membahas mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) kasus dugaan pencucian uang perwira Polri pada Maret 2014.
Adalah Kasubdit 3 Ditipidesdsus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Budi Wibowo yang menjadi saksi sidang ini dan membeberkan mengenai klarifikasi analisis LHA transaksi keuangan antara 2003-2009 terkait perwira Polri.
Budi mengaku mengetahui hal tersebut setelah dibahas di beberapa media massa, karena sesuai bidangnya maka ia langsung mencari tahu sudah sejauh mana yang dilakukan.
"Saat dilakukan pengecekan, klarifikasi kasus Budi Gunawan berdasarkan data yang kami miliki, beliau sudah dalam data yang terklarifikasi dari 2005 sampai 2014," tutur Budi di hadapan Hakim Sidang Sarpin Rizaldi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Saat itu, lanjut Budi, Bareskrim membentuk tim penyelidik untuk mengusut LHA Budi Gunawan. Namun, setelah diselidiki dan diklarifikasi tim, rekening Budi Gunawan disebut wajar dan tidak ditemukan dugaan transaksi uang yang mencurigakan. Laporan klarifikasi tersebut pun telah dilaporkan kembali ke PPATK oleh Bareskrim.
"Dokumen asli LHA itu disimpan di ruangan khusus penyimpanan dokumen," ucap Budi.
Pada pertengahan Januari 2015, muncul Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK atas dugaan kepemilikan rekening tidak wajar. Budi berinisiatif membuka kembali LHA di dalam ruangan penyimpanan tersebut. Namun, dia tidak menemukan dokumen asli, dia hanya menemukan salinan LHA Budi Gunawan saja.
"Saya tidak tahu aslinya ke mana," ucap Budi.
Budi menyebutkan, ada 117 dokumen LHA dalam ruangan itu. Sebanyak 53 di antaranya telah diklarifikasi Bareskrim Polri, termasuk milik Budi Gunawan. Namun yang buat Budi merasa heran, dari jumlah itu tidak hanya laporan klarifikasi milik Budi Gunawan yang hanya berupa salinan, melainkan ada 5 laporan klarifikasi perwira Polri lainnya yang ditemukan tidak dalam bentuk dokumen asli.
Saat pengecekan laporan klarifikasi Budi Gunawan, atasan Budi juga berada di ruangan yang sama. Tanpa menyebut nama, sang atasan juga bertanya-tanya kenapa laporan klarifikasi LHA Budi Gunawan hanya berbentuk salinan, bukan dokumen asli.
"Sampai kini masih ada proses penyelidikan internal kami yang masih berlangsung (untuk mengusut itu)," tandas Budi.
Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang ketiga praperadilan dari tersangka kasus rekening tak wajar ini memasuki agenda pembuktian. (Rmn)
Perwira Polri Sebut LHA Budi Gunawan Tak Mencurigakan
Bareskrim membentuk tim penyelidik untuk mengusut LHA transaksi keuangan antara 2003-2009 Budi Gunawan.
Advertisement