Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Hal tersebut lantaran, ‎KPK membuat rencana anggarannya lebih riil dengan berbasis kinerja terukur.
"Kami dalam membuat anggaran lebih ril berbasis kinerja terukur, jadi antara kegiatan dengan perencanaan anggaran dibuat sedemikian rupa sehingga lebih riil untuk dilaksanakan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM yang membahas anggaran di Gedung Nusantara III Jakarta Pusat, Selasa 10 Februari 2015.
Zulkarnaen menuturkan, KPK dalam penggunaan anggaran melakukan ekspose, berapa riil yang digunakan dan dipertanggung jawabkan secara jelas. "Jadi tidak berdasarkan 'plat form' saja namun menggunakan secara efektif dan efisien hasilnya," ujar dia.
‎Dia menjelaskan, apabila ada kekurangan di unit tertentu di KPK maka bisa direvisi dengan persetujuan Kementerian Keuangan. Di KPK, ada anggaran fleksibel di Korsub pencegahan dan korsub penindakan untuk digunakan sebagai pemberdayaan 'trigger mechanism'.
"Kalau ada kekurangan di unit tertentu bisa direvisi dengan persetujuan Kemenkeu," ujar Zulkarnaen.
Dia juga menjelaskan, anggaran mendirikan perwakilan KPK di daerah tidak dimasukkan dalam rencana anggaran KPK di APBN-P 2015. Hal tersebut karena dimasukkan dalam perencanaan institusi itu di jangka menengah ke depan.
"Jadi kegiatan yang kami lakukan ada yang jangka panjang, jangka menengah dan ada yang tahunan," beber dia.
Zulkarnaen mengatakan, institusinya masih perlu mengkaji terlebih dahulu berapa total anggaran yang diperlukan di tiap perwakilan KPK di daerah. KPK juga akan menyiapkan peraturannya dan apabila sudah ada maka dimasukan dalam perencanaan kerja anggaran tahun berikutnya.
"(Total anggarannya) belum karen masih kami kaji terlebih dahulu dan aturannya akan kami buat. Kami juga akan membuat telaah yang matang," ucap dia.
Menurut Zulkarnaen telaah dan kajian yang matang itu diperlukan agar apabila ada kemungkinan program tidak bisa dilaksanakan. "Itu sejak awal kami perhitungkan," tandas Wakil Ketua KPK ini. (Mvi)
KPK Tidak Ajukan Tambahan Anggaran 2015
Zulkarnaen menjelaskan, apabila ada kekurangan di unit tertentu di KPK maka bisa direvisi dengan persetujuan Kementerian Keuangan.
Advertisement