Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadirkan 4 saksi ahli.
Para saksi ahli ini diminta untuk memperkuat pembuktian dalam gugatan ‎terkait penetapan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rencananya ada 4 saksi ahli yang akan kami hadirkan," kata salah satu kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Meski demikian, Maqdir masih merahasiakan siapa saja para saksi ahli yang akan diboyong dalam sidang. "Masalahnya belum tentu orang itu hadir, jadi saya belum berani katakan," tambah dia.
Maqdir mengatakan, para saksi ahli yang akan mereka hadirkan itu terdiri dari unsur ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum tata negara. Pada sidang Selasa 10 Februari 2015, kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menghadirkan mantan penyidik KPK untuk memberi kesaksian.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut yaitu AKBP Irsan. Irsan yang pernah menjadi penyidik KPK pada 2005-2009 ini mengatakan, pimpinan KPK tak pernah memaksakan kehendak pribadi untuk menetapkan status tersangka tanpa ada klarifikasi.
Kasubdit 3 Ditipidesdsus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Budi Wibowo yang menjadi saksi sidang juga membeberkan mengenai klarifikasi laporan hasil analisa (LHA) transaksi keuangan antara 2003-2009 terkait perwira Polri.
"Saat dilakukan pengecekan, klarifikasi kasus Budi Gunawan berdasarkan data yang kami miliki, beliau sudah dalam data yang terklarifikasi dari 2005 sampai 2014," tutur Budi, Selasa 10 Februari 2015.
Dia menerangkan, Bareskrim membentuk tim penyelidik untuk mengusut LHA Budi Gunawan. Namun, setelah diselidiki dan diklarifikasi tim, rekening Budi Gunawan disebut wajar dan tidak ditemukan dugaan transaksi uang yang mencurigakan. Laporan klarifikasi tersebut pun telah dilaporkan kembali ke PPATK oleh Bareskrim. (Mvi/Mut)