Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan yang telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2015).
Jero memenuhi panggilan KPK. Dia tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan penyidik KPK yang seharusnya dilakukan pada Rabu pekan lalu. Lantaran, politisi Partai Demokrat tersebut tidak memenuhi panggilan saat itu dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
Pada pemeriksaan ini diduga Jero Wacik akan ditelisik seputar dugaan penerimaan uang Waryono selama menjabat Sekjen Kementerian ESDM, termasuk dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sementara itu, pada perkara dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, KPK juga menjadwalkan memeriksa 2 orang saksi. Mereka adalah, Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Haris Darmawan selaku Teller Koordinator Bank Mandiri Cabang Wisma Nusantara. (Osc/Mut)
Jadi Saksi Korupsi ESDM, Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
Pada pemeriksaan ini diduga Jero Wacik akan ditelisik seputar dugaan penerimaan uang Waryono Karyo dan Rudi Rubiandini.
Advertisement