Sukses

Saksi Ahli Nilai Pimpinan KPK Harus Lengkap Tetapkan Tersangka

Romli dimintai pendapatnya soal penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka yang tidak dilakukan 5 pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menjadi saksi ahli dalam sidang kasus gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Romli dimintai pendapatnya soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang tidak dilakukan 5 pimpinan KPK.

Kuasa Hukum BG, Maqdir Ismail menanyakan, apakah penetapan seorang tersangka dalam kondisi jumlah pimpinan KPK tidak utuh dapat dibenarkan.

"Apakah ini bisa disebut diskresi (kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas)?," tanya Maqdir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Rabu (11/2/2015).

Mendapat pertanyaan itu, Romli berpendapat, bila pimpinan KPK kurang dari 5 orang, maka KPK harus berinisiatif mencari pengganti dengan segera mengusulkan kepada presiden.

"Bukan diskresi," jawab Romli.

Menurut Romli, seorang pimpinan KPK harus dicarikan penggantinya sesegera mungkin jika yang bersangkutan telah habis masa tugasnya, mengajukan pengunduran diri, dan berhalangan tetap. Sehingga dalam membuat keputusan terlebih berkaitan dengan penetapan tersangka seseorang memiliki pendapat yang cukup. Apalagi korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian oleh para pimpinan KPK.

"5 Lebih baik dari 3 atau 2. Karena kewenangan yang luar biasa itu, (penetapan tersangka) harus ada pendapat yang cukup," jelas Romli.

Saat BG ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK berjumlah 4 orang karena masa jabatan Busyro Muqqodas telah berakhir. Hingga kini DPR belum memilih kembali pengganti Busyro. (Mut)