Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis, membantah meminta bantuan keringanan hukuman kepada partainya maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan pada April 2014. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung.
"Sama sekali tidak pernah terpikir di benak saya untuk meminta keringanan, baik lewat kawan-kawan saya di PDIP apalagi ke KPK atau Abraham Samad (Ketua KPK)," kata Emir saat diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Emir juga membantah dirinya pernah berkomunikasi dengan Samad untuk minta bantuan dalam kasusnya di KPK. Samad disebut-sebut 'membantu' meringankan hukuman bagi Emir.
"Bisa saja teman-teman berkomunikasi dengan Samad mengenai kasus saya. Tapi saya tidak pernah minta," kata Emir.
Dengan bantahan itu, secara tidak langsung Emir menggugurkan statmen Hasto. Beberapa waktu lalu dan kesempatan, Hasto mengaku, Ketua KPK Abraham Samad membantu meringankan hukuman bagi Emir Moeis.
Hal itu berkaitan dengan keinginan Samad yang ingin menjadi cawapres pendamping Jokowi saat Pilpres 2014 lalu. Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDIP itu menyebut, Samad bertemu sebanyak 6 kali dalam waktu berbeda menjelang hari pemilihan. (Osc/Yus)
Politisi PDIP: Saya Tak Pernah Minta Keringanan ke Abraham Samad
"Sama sekali tidak pernah terpikir di benak saya untuk meminta keringanan," kata Emir.
Advertisement