Sukses

Polisi Tangkap Siswa SMP Pelaku Begal Motor di Jakarta Timur

Siswa SMP tersebut merupakan salah satu pelaku pembegalan di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap kawanan begal yang beraksi di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) Jakarta Timur. Ironisnya, 1 dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap masih berstatus siswa SMP.

Kapolsek Jatinegara Kompol Dasril mengatakan, penangkapan bermula setelah adanya laporan warga bernama Alvis ke Polsek Jatinegara pada 31 Januari 2015. Alvis mengaku baru saja dibegal kawanan perampok di Jalan Basuki Rahmat tak jauh dari SMA 100, Jakarta Timur.

Bermodal hasil pemeriksaan terhadap Alvis, polisi lalu melakukan pengejaran. Polisi akhirnya berhasil menangkap 5 pelaku begal di kawasan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Kelima pelaku, yakni FM, S, IR, MR, dan ASH. Setelah menjalani pemeriksaan, sebagian pelaku masih bersekolah. Satu di antaranya masih duduk di bangku SMP.

"Tersangka ASH ini masih kelas 3 SMP di daerah Cibubur. Lalu IR dan MR itu masih sekolah SMK di Ciracas," ujar Dasril di Mapolsek Jatinegara, Rabu (11/2/2015).

Dasril mengatakan, peristiwa pembegalan terjadi pada 31 Januari lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Kala itu, kawanan perampok menghampiri Alvis yang bermaksud menonton aksi balap liar. Tanpa basa basi, perampok itu mendekati Alvis dan mengalungkan celurit ke bagian leher.

"Jadi dia langsung datang, mengepung, lalu mengalungkan celurit di leher korban. Dan meminta kunci motor korban, lalu membawa kabur," jelas Dasril.

Mantan Kapolsek Johar Baru itu menjelaskan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial H. Diduga H merupakan otak dari aksi nekat pelajar ini.

"Kami masih memburu H. Dia yang mengalungkan celurit dan membawa kabur motor. Kami duga H otak aksi ini," ungkap dia.

Dasril mengatakan, kawanan ini berkenalan di salah satu warnet tempat mereka biasa mengisi waktu. Mereka tidak menentukan calon korbannya, tapi hanya berkeliling menunggu kesempatan.

"Jadi dia ini keliling, ke Ciracas, ke sini juga. Nah kalau ada kesempatan langsung beraksi," kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 celurit yang diduga digunakan untuk beraksi. Selain itu, 3 unit sepeda motor milik pelaku, 1 ponsel milik korban juga disita. Sedangkan, Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah bernopol L 6602 YD milik korban masih dibawa kabur H.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Berkas ketiga pelaku yang masih di bawah umur ini, kami utamakan diselesaikan. Sehingga setelah 15 hari, berkasnya langsung kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," tandas Dasril. (Riz/Mut)

Video Terkini