Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat hari ini hanya dihadiri pihak pemohon, dalam hal ini kubu Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono.
Meski tidak dihadiri kubu Aburizal Bakrie, sidang perdana upaya islah tersebut tetap diselenggarakan. Sidang akan dilanjutkan Rabu 18 Februari mendatang.
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan, sidang Mahkamah Partai Golkar ini dilakukan sambil menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang kami lanjutkan Rabu depan. Sambil menunggu hasil perkembangan dari PN Jakarta Pusat," ujar Muladi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Sementara kubu Aburizal Bakrie alias Ical sebelumnya menyatakan, belum dapat memastikan kehadiran pada sidang perdana Mahkamah Partai Golkar. Sebab proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berjalan.
"Bagi kami, Keputusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan kubu Agung Laksono dan kawan-kawan sebenarnya cukup memberi sinyal, bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas," ujar politisi Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkatnya siang tadi.
Bambang menilai penyelesaian kisruh internal Partai Golkar melalui Mahkamah Partai sudah terlambat. Sebab, Mahkamah Partai Golkar sudah pernah mengeluarkan rekomendasi penyelesaian pada Desember 2014 lalu.
Sidang Mahkamah Partai Golkar ini digelar untuk mendamaikan 2 kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, setelah gugatan Munas Ancol dari kubu Agung Laksono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengembalikan masalah dualisme kepemimpinan ini ke internal Partai Golkar. (Rmn/Yus)
Sidang Mahkamah Partai Golkar Dilanjutkan Rabu Depan
Sidang Mahkamah Partai Golkar ini dilakukan sambil menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement