Sukses

Kongres Umat Islam Indonesia Lahirkan Risalah Yogyakarta

Ketua MUI Din Syamsuddin menyerahkan Risalah Yogyakarta itu kepada Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta. Dalam kongres ini, KUII menghasilkan Risalah Yogyakarta.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyampaikan terima kasih atas kehadiran Jokowi dalam kongres tersebut. Din pun menyerahkan Risalah Yogyakarta itu kepada sang presiden.

"Kami ikuti perjalanan presiden di luar negeri. Apa nggak capek pak? Beliau selalu segar. Banyak terdapat perbedaan pendapat insya Allah itu tidak menggoyahkan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam). Kami sebut dengan risalah Yogyakarta. Risalah bisa berarti pesan atau surat," ujar Din Rabu (11/2/2015).

Din mengatakan ada beberapa poin yang dibawa dalam kongres tersebut. Salah satunya menjadikan bangsa lebih maju dan makmur.

"Ada penegasan sikap komitment umat Islam sekaligus bergerak maju sesuai keinginan pendiri bangsa yang menegaskan Indoneia yang bersatu berdaulat dan makmur itulah yang menjadi cita cita bangsa," ujar Din.
KUII digelar di Yogyakarta pada 9-11 Februari 2015. Para peserta kongres sebelumnya telah menggelar sidang dan menghasilkan rekomendasi Risalah Yogyakarta.

Rekomendasi didasarkan pada tema kongres yaitu penguatan peran politik, ekonomi dan sosial budaya. Kondisi sempat memanas saat diputuskan hasil Risalah Yogyakarta. Namun kondisi itu langsung mereda lantaran hanya permasalahan redaksional saja. Tim akan memperbaiki redaksional dari hasil sidang.

Berikut isi Risalah Yogyakarta tersebut:

1. Menyerukan seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bersatu dan merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama serta kemitraan strategis, baik di organisasi dan lembaga Islam maupun di partai politik, untuk membangun dan melakukan penguatan politik, ekonomi, dan sosial budaya umat Islam yang berkeadilan dan berperadaban.

2. Menyeru penyelenggara negara dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan politik yang akhlakul karimah dengan meninggalkan praktik-praktik yang menghalalkan segala cara, dengan menjadikan politik sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan, dan kedamaian bangsa.

3. Menyeru penyelenggara negara untuk berpihak kepada masyarakat yang berada di lapis bawah dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan berorientasi kepada pemerataan dan keadilan serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah baik keuangan maupun sektor riil dan menata ulang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar2nya kemakmuran rakyat serta meniadakan regulasi dan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan rakyat.

4. Menyeru seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bangkit memberdayakan diri, mengembanglkan potensi ekonomi, meningkatkan kapasitas SDM umat, menguatkan sektor UMKM berbasis ormas, masjid, dan pondok pesantren, meningkatkan peran kaum perempuan dalam perekonomian, mendorong permodalan rakyat yang berbasis kerakyatan dan mendorong kebijakan pemerintah pro rakyat.

5. Menyeru pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai dan menghindarkan diri dari budaya yang tidak sesuai dengan nilai syariat Islam dan budaya luhur bangsa seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pornografi dan pornoaksi, serta pergaulan bebas dan perdagangan manusia.

Hal ini perlu dilakukan dengan meningkatkan pendidikan akhlak di sekolah atau madrasah dan keluarga, penguatan ketahanan keluarga, dan adanya keteladanan para pemimpin, tokoh, dan orangtua seiring dengan itu menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan regulasi dan kebijakan yang membuka pintu lebar-lebar masuknya budaya yang merusak serta melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
 
6. Menyatakan keprihatinan mendalam atas bergesernya tata ruang kehidupan Indonesia di banyak daerah yang meninggalkan ciri keislaman sebagai akibat derasnya arus liberalisasi budaya dan ekonomi.

Oleh karena itu, meminta penyelenggara negara serta berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah nyata untuk menggantikannya dan menata ulang regulasi dan kebijakan lanskap kehidupan Indonesia agar tetapberwajah keislaman dan ke-Indonesiaan.

7. Memprihatinkan kondisi umat Islam di beberapa negara di dunia khususnya Asia yang mengawali perlakuan diskriminatif dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

KUII meminta pemerintah kepada negara-negara yang bersangkutan untuk memberikan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkeadilan dan berkeadaban. Menyeru kepada pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk memberikan bantuan kepada mereka dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan kemanusiaan. (Ali/Yus)

Video Terkini