Liputan6.com, Bandung - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjalani sidang perdana kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri menyebutkan, Annas didakwa dengan pasal kumulatif dengan 3 perbuatan korupsi berbeda.
Pertama, politisi Partai Golkar ini dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Dia diduga menerima uang sebesar US$ 166.100 dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau Gulat Medali Emas karena memasukan areal kebun sawit seluas 1.88 hektare di Kabupaten Kuantan, 1.214 hektare di Rokan Hilir, serta 120 hektare milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dakwaan kedua, Annas dikenai pasal 12 huruf a UU Tipikor karena menerima uang senilai Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat, agar Annas memberikan proyek PU di Provinsi Riau.
Ketiga, Annas didakwa dengan pasal 11 UU Tipikor karena menerima uang senilai Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan untuk bisa memasukan lahan milik PT Palma Satu, MPT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Saberida Subur dalam surat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan.
"Hukumannya ancaman maksimal ditambah sepertiga atau 20 tahun," ucap Irene usai persidangan.
Irene menyatakan, dalam kasus suap ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali Emas.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Mvi/Mut)