Sukses

Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Komedian Mandra Menangis

Komedian mandra Naih alias Mandra tak menduga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Depok - Komedian Mandra tak kuasa membendung emosi mengetahui dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan agung (Kejagung). Ia berani bersumpah tidak sedikit pun terlibat atau bahkan menikmati uang hasil korupsi senilai Rp 40 miliar yang dituduhkan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (11/2/2015), baginya tuduhan dan penetapan stasus itu sama dengan membunuh dirinya.

PT Viandra Production, perusahaan milik Mandra dianggap tidak memenuhi kewajiban pengadaan program siap tayang secara penuh, hingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TVRI.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan 2 orang tersangka lain yaitu direktur PT Media Art Image dan pejabat pembuat komitmen di TVRI, Yulkasmir.

Mandra dan 2 tersangka lain dijerat dengan UU nomor 3 tahun 99 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mandra Naih alias Mandra pada Selasa 10 Februari kemarin ditetapkan tim penyidik kejagung sebagai tersangka, terkait proyek tender program siar di TVRI pada 2012 silam.

Melalui perusahaannya, PT Viandra Production, Mandra memenangkan proyek tender yang diduga bermasalah. Nilai proyek itu sendiri diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. (Dan/Yus)