Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan [Outlander maut]( 2168669 "") di Jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan tersangka Christopher Daniel Sjarif dipastikan tahapannya akan masuk dalam persidangan.
Meski akan disidangkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Electric Control Unit dari Jepang. Tes itu dilakukan oleh agen pemegang merek Mitsubishi.
"Hasil dari Jepang selesai, berkas akan siap dan dikasih ke kejaksaan," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Bakti Butarbutar di kantornya, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Menurut Bakti, Mitsubishi mengecek kecepatan mobil dan fungsi lainnya. "Hasilnya akan dipadu oleh Traffic Accident Analysis."
Bakti pun menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh Mitsubishi menghabiskan waktu selama 3 pekan. Dia berharap, sebelum 20 Februari 2015, hasil pemeriksaan di Jepang sudah selesai.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 20 Januari 2015. 4 Pengendara sepeda motor tewas, sedangkan beberapa lainnya luka-luka.
Christopher sempat dinyatakan menggunakan narkoba oleh Polda Metro Jaya. Namun, hasil tesnya nihil. Dan Polres Jakarta Selatan menyatakan Christopher negatif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, Christopher Daniel Sjarif dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ans)
Sidang Outlander Maut Tunggu Hasil Pemeriksaan dari Jepang
Meski kasus Outlander maut akan disidangkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Electric Control Unit dari Jepang.
Advertisement