Liputan6.com, Jakarta - Banjir di Jakarta mulai dikaitkan dengan berbagai faktor lain. Salah satunya reklamasi pantai yang dilakukan beberapa pengembang di utara Jakarta. Tapi hal ini dibantah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Nggak ada hubungan, reklamasi itu sudah ditentuin. Jadi Perpres mengatur pada 1995 reklamasi (sekarang Perpres Nomor 122 Tahun 2012) sampai bentuk pulau, semua diatur oleh Perpres, yang mengatur semua kementerian sebetulnya," kata dia di Balaikota, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Ahok mengatakan, dalam Perpres tersebut semua hal tentang reklamasi sudah diatur. Termasuk jarak antara pulau dan daratan, misalnya harus minimal 300 meter.
"Justru yang masalah kan dia bantah kan kayak Pelindo II dia bantah, dia bukan reklamasi. Semua reklamasi di Jakarta ditancapin tiang, diuruk. Kalau dia tancapin tiang diuruk ya reklamasi. Kalau dia tancapin tiang air masih lewat bukan reklamasi namanya, tapi buat pelabuhan," jelas mantan bupati Belitung Timur itu.
Ahok mengaku tidak mau menghentikan proyek reklamasi tak berizin yang dilakukan Pelindo II. Sebab dampak nya semakin besar dibanding harus kembali berseteru.
"Dia aja bandel nggak pernah minta izin, kenapa nggak minta izin? Karena dia tahu kita nggak mungkin nyetop karena itu kan pelabuhan nasional, masa ekspor impor di Priuk kita stop gara-gara itu," tandas Ahok. (Rmn)
Ahok: Reklamasi Pantai Tak Pengaruhi Banjir
Menurut Gubernrur DKI Jakarta Ahok, semua tentang reklamasi sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Advertisement