Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â akan menghadirkan 3 saksi dalam persidangan lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (13/2/2015).
"Sekitar itu (3 orang) ahlinya, kita coba ahli pidana, ahli tata negara dan administrasi negara," ujar Kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2015.
Meski demikian, dia enggan membeberkan siapa saja ahli yang bakal dihadirkan ke dalam persidangan besok. "Itu belum bisa saya sampaikan," kata Kabiro Hukum KPK ini.
Pada sidang kemarin, KPK hanya menghadirkan 1 orang saksi, yaitu penyelidik aktif KPK sejak 2005 Iguh Sipurba.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan menerima hadiah atau janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Budi Gunawan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan KPK. (Mvi)
KPK Siapkan 3 Saksi untuk Sidang Praperadilan BG Hari Ini
Pada sidang kemarin, KPK hanya menghadirkan 1 orang saksi, yaitu penyelidik aktif KPK sejak 2005 Iguh Sipurba.
Advertisement