Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Agenda sidang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini untuk mendengarkan saksi dan ahli dari pihak KPK.
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini akan menghadirkan 3 saksi fakta dan 4 ahli. Kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, 3 saksi fakta itu merupakan pegawai aktif KPK, sedangkan 4 ahli tersebut terdiri dari pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara, dan hukum administrasi negara.
"Hari ini 7 orang, 3 saksi ahli dari KPK, 4 dari ahli hukum pidana, tata negara, dan administrasi negara," kata Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Namun, Chatarina enggan membeberkan nama saksi dan ahli tersebut.
Saat disinggung, apakah waktu persidangan cukup untuk mendengarkan kesaksian dan keterangan 7 orang tersebut, Chatarina optimistis waktu yang diberikan hakim akan cukup untuk pembuktian.
Ia memperkirakan, jika waktu pembuktian hari ini tidak cukup, hakim masih bisa memutus gugatan praperadilan Selasa 17 Februari 2015. Namun, bagaimana persidangan berlangsung, ia menyerahkan sepenuhnya pada hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Kalau dihitung 7 hari kerja, kan sampai hari Selasa ya, kita lihat nanti mudah-mudahan waktunya cukup. Makanya kami berusaha untuk datang sebelum pukul 09.00," tandas Chatarina.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang Kamis 12 Februari kemarin, untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan KPK. Kemarin, KPK hanya menghadirkan 1 saksi yakni Iguh Sipurba dari Direktorat Penyelidikan KPK. Iguh sudah bekerja di direktorat tersebut sejak 2005. (Sun/Mvi)
4 Ahli Hukum Diajukan KPK Bersaksi di Sidang Praperadilan BG
3 saksi fakta itu merupakan pegawai KPK, sedangkan 4 ahli itu adalah pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara, dan administrasi negara.
Advertisement