Sukses

Demonstran 'KMP-KIH' Tuntut Budi Gunawan Dilantik Jadi Kapolri

Kelompok massa yang sebagian besar ibu-ibu itu mengatakan, penetapan status tersangka Budi Gunawan tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan massa, yang sebagian besar ibu-ibu, berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat berlangsungnya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Meski di tengah guyuran hujan, massa dari Solidaritas Masyarakat Bekasi (Somasi), Komunitas Masyarakat Pecinta-Kedamaian Indonesia Hakiki (KMP-KIH), dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi KPK (Gempur KPK), tetap semangat menyuarakan aspirasinya, Jumat (13/2/2015).

Ketiga elemen masyarakat ini kompak menyuarakan bahwa status hukum tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan KPK tidak sah. Alasannya, bukti yang digunakan KPK dalam penetapan status tersangka itu tidak lengkap dan lemah.

Dalam orasinya, massa pengunjuk rasa menuntut agar Budi Gunawan (BG) segera dilantik menjadi kapolri. Mereka juga menuntut agar hakim yang memimpin persidangan, Sarpin Rizaldi, bertindak adil.

"Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka ini tidak sah. Karena selain buktinya tidak lengkap, sejumlah ahli hukum mengatakan penetapan BG sebagai tersangka lemah," kata Koordinator Somasi Budi Ariyanto di halaman PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).

Budi mengatakan, pihaknya akan terus menyuarakan kebenaran hingga hakim Sarpin membuat keputusan. "Kami sejak Senin kemarin terus bersemangat menyuarakan keadilan. Semoga nanti hakim Sarpin bisa memutuskan sesuai kaidah hukum," pungkas dia.

PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini. Sidang untuk mendengarkan keterangan 3 orang saksi dan 4 ahli hukum. Ketiga saksi merupakan pegawai aktif KPK.

Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka 13 Januari lalu. Dia diduga terlibat kasus menerima hadiah atau janji saat menjabat kepala biro pembinaan karir di Mabes Polri pada 2003-2006 dan juga pada jabatan lainnya di Mabes Polri.

Atas kasus itu, Budi Gunawan terancam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan KPK ke PN Jakarta Selatan. (Sun/Riz)

Video Terkini