Liputan6.com, Pekanbaru - Tak kuat karena selalu dianiaya sang suami, Restina nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun rumput. Sempat dirawat di rumah sakit, warga KM 83 Kecamatan Langgam, Kabupaten Kuansing itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Keluarga korban yang tak terima atas kejadian ini melaporkan suami Restina bernama Lifendi ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur pasal 351 KUHPidana.
"Sesuai Laporan Polisi LP/57/II/2015/SPKT/Riau, pihak keluarga korban sudah melaporkannya semalam. Terlapornya adalah suami korban," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di Mapolda Riau, Jumat (13/2/2015).
Dalam laporan disebutkan, kejadian berawal sewaktu Restina ditemukan sekarat di rumahnya, KM 83 Desa Sejati Langgam Kabupaten Kuansing karena meminum racun rumput. Korban langsung dilarikan oleh suaminya ke RSUD Kabupaten Kuansing.
Sewaktu di RSUD, Restina sempat siuman dan sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, fisik korban melemah hingga pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawanya ke RS Eka Hospital. Di tempat ini, Restina menghembuskan nafas terakhir dan dinyatakan meninggal dunia.
"Sebelum meninggal (sewaktu siuman di RSUD) korban sempat bercerita kepada keluarganya bahwa aksi nekatnya meminum racun rumput lantaran tak kuat karena sering dianiaya oleh suaminya," sebut Guntur.
Keluarga korban yang tak terima atas perbuatan sang suami akhirnya melaporkan Lifendi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk dilakukan pengusutan.
"Ada beberapa saksi yang akan kita mintai keterangan, termasuk pihak keluarga korban yang mengetahui penyebab korban berani meminum racun. Kita masih selidiki," pungkas Guntur. (Ali/Sss)
Tak Tahan Dianiaya Suami, Istri Tenggak Racun Rumput
Keluarga melaporkan suami korban bernama Lifendi kepada Polda Riau.
Advertisement