Sukses

2 Terpidana Mati Bali Nine Bakal Dibawa ke Nusakambangan

Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat memastikan kapan 2 terpidana mati asal Australia tersebut bakal dipindah ke Nusakambangan.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukuraman dan Andrew Chan, dipastikan bakal segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, menuju Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal itu sebagai tindak lanjut proses eksekusi mati terhadap duo anggota Bali Nine tersebut.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat memastikan kapan 2 terpidana mati asal Australia tersebut bakal dipindah ke Nusakambangan.

"Belum, belum ada pemindahan," kata Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Menurut Prasetyo, rencana pemindahan 2 terpidana mati itu masih menunggu kesepakatan pejabat setempat, termasuk Gubernur Bali yang meminta eksekusi tidak dilakukan di Pulau Dewata.

"Tentu nanti akan digerakkan ke sana. Karena itu saya pernah bilang tempat paling ideal untuk pelaksanaan eksekusi adalah di Nusakambangan," ucap Prasetyo.

Dia menegaskan, soal waktu pemindahan yang menentukan nanti adalah otoritas di Bali. "Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan," tambah Prasetyo. (Tnt/Yus)