Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipastikan menolak grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria, Silvester Obiekewe alias Mustofa. Hal itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Prasetyo, Presiden Jokowi secara tegas menolak grasi dari Mustofa.
"Sudah ada (keputusan grasi), Silvester ditolak," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Dengan ditolaknya grasi, sambung Prasetyo, Mustofa dipastikan bakal masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi pada tahap kedua.
"Kalau ditolak ya sudah, tahapan berikutnya (eksekusi)," ucap politisi Partai Nasdem ini.
Meski demikian, Prasetyo belum dapat memastikan kapan eksekusi terhadap Mustofa akan dilaksanakan. Termasuk terhadap sejumlah narapidana mati perkara narkotika lainnya.
"Kita lihat nanti, kalian tunggu saja tanggal mainnya," tandas Prasetyo.
Sebelumnya, bisnis narkoba yang dikendalikan terpidana mati Silvester Obiekewe alias Mustofa (50) dari Lapas Nusakambangan dibongkar Badan Narkotika Nasional. Pada Kamis 29 Januari 2015 lalu, BNN menangkap kurir jaringan Mustofa, yakni perempuan bernama Dewi dengan barang bukti 7.622 gram sabu-sabu. (Ado)
Grasi Ditolak, Terpidana Mati Asal Nigeria Segera Dieksekusi
Dengan ditolaknya grasi, sambung Prasetyo, Mustofa dipastikan bakal masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi pada tahap kedua.
Advertisement