Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Abdul Malik Haramain mengatakan, Panja Revisi UU tentang Pilkada dan pemerintah menyepakati beberapa poin terkait pelaksanaan Pilkada.
Untuk pelaksanaan Pilkada, Panja dan pemerintah sepakat bahwa pelaksanaan pilkada akan dibagi dalam 3 gelombang. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2027.
"Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016). Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017) dan gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019). Serentak Nasional dilaksanakan 2027," kata Malik di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Sedangkan untuk mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu 1 calon kepala daerah dan 1 calon wakil kepala daerah.
"Disepakti bahwa syarat pendidikan gubernur dan bupati/walikota paling rendah SLTA atau sederajat. Syarat usia gubernur paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun. Tahapan uji publik dihapus otomatis pendaftaran bakal calon juga dihapus," kata politisi PKB itu.
Selain itu, Panja Revisi UU Pilkada dan pemerintah menyepakati syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan yakni 3,5 persen. Juga disepakati, ambang batas kemenangan adalah 0 persen. Artinya hanya satu putaran.
Sedang untuk pelaksanaan Pilkada, kata Malik, penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada. "Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN dan sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK). (Ant/Ado)
DPR: Pelaksanaan Pilkada Serentak Secara Nasional Pada 2027
Pelaksanaan pilkada akan dibagi dalam 3 gelombang. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada 2027.
Advertisement