Sukses

Putusan Sidang Praperadilan Budi Gunawan Diketok Hari Ini

Tim kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK akan mendengarkan hasil sidang yang akan dibuka di PN Jaksel, hari ini pukul 09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dijadwalkan mengumumkan hasil sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan atau BG melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Kedua belah pihak, yaitu tim kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK akan mendengarkan hasil sidang yang akan dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) pukul 09.00 WIB.

PN Jakarta Selatan telah selesai memeriksa perkara gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan melawan KPK. Selama persidangan maraton sejak 2 pekan silam, kedua belah pihak pun telah diberi waktu untuk membuktikan dalil-dalilnya.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan ditutup. Untuk putusan sidang ditunda sampai hari Senin 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB. Toleransi waktu bagi masing-masing pihak 1 jam," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi menutup sidang di PN Jaksel, Jumat malam, 13 Februari 2015.

Baik pemohon maupun termohon optimistis dalil-dalil mereka diterima. Kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail, yakin penetapan tersangka terhadap BG tidak sah karena termohon tidak menghadirkan bukti laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) yang digunakan untuk menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan.

"Kami masih yakin bahwa data-data dari permohonan kami semakin dikukuhkan dan beralasan. Apalagi KPK tidak mau menunjukkan bukti LHA. Karena LHA ini bukti permulaan," kata Maqdir.

Sedangkan kuasa hukum termohon yang juga Kabiro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang meyakini, hakim Sarpin bakal menerima dalil-dalil pihaknya dan menerima eksepsi termohon dengan menolak permohonan Komjen BG.

"Kita berdoa semoga putusannya yang terbaik," ujar Chatarina.

Salah satu kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, OC Kaligis mengatakan, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan pelantikan kliennya, jika gugatan di sidang praperadilan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut OC Kaligis hal ini untuk menjalankan tegaknya hukum tata negara. "Kalau praperadilan diterima, ya dilantik dong. Karena menurut tata negara memang begitu," ujar dia di kantornya, Jakarta, Minggu 15 Februari 2015.

OC Kaligis mengatakan, Budi Gunawan telah diterima sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui sidang paripurna. "Apa pun mesti dilantik setelah fit and proper test serta paripurna. Tidak ada alasan," tegas dia.

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa berharap hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi dapat memutus dengan independen.

"Hakim itu harus bebas, tidak boleh ada intervensi, dan tekanan. Hakim berpegang pada kewenangan," kata Harifin di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 15 Februari 2015. (Ans)

Video Terkini