Sukses

Harapan Budi Gunawan untuk Sidang Praperadilan

Pagi ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memasuki babak akhir. Pagi ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Jelang keputusan, pria yang karib disapa BG itu menyampaikan harapannya. Apa harapan sang calon Kapolri tunggal yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi?

"Tidak perlu mengeluarkan pendapat yang kontroversial. Sebagai warga negara yang baik, bagaimanapun kami harus taat hukum," kata kuasa hukum BG Maqdir Ismail di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Maqdir mengaku optimistis dengan putusan yang akan dibacakan oleh Sarpin nanti. Lalu bagaimana jika ternyata hakim Sarpin menolak permohonan praperadilan tersebut?

"Kami harap sesuai dengan fakta hukum. (Kalau ditolak) kita pertimbangkan dulu langkah selanjutnya," ucap Maqdir.

Kuasa hukum BG lainnya, Fredrich Yunadi menyatakan, KPK tidak mampu memperlihatkan 2 alat bukti terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"KPK tidak sanggup memperlihatkan 2 alat bukti," ujar Fredrich. Dia menambahkan, saksi yang diajukan KPK juga tidak memiliki kapasitas.

"Masa undang-undang KPK dikatakan itu hukum acara? Masa putusan MK dikatakan salah? Tidak mengerti putusan MK itu setara dengan undang-undang," tutur dia.

Karena itu, Fredrich yakin permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan dikabulkan oleh hakim. Apabila kalah, Fredrich mengaku tidak ada upaya hukum lain yang akan diajukan oleh pihaknya.

"Tidak ada plan B dan saya yakin 100 persen dikabulkan," pungkas kuasa hukum Budi Gunawan tersebut. (Ndy/Sss)