Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa kali menjalani persidangan, gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK memasuki tahap akhir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi siap membacakan hasil putusannya.
‎Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, gugatan Budi Gunawan terkait penetapan tersangkanya di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.
Sebab itu, dalam sidang putusan praperadilan hari ini, hakim Sarpin Rizaldi harus menolak gugatan Budi Gunawan tersebut.
"Pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara (yang diajukan), oleh karena itu hakim harus tahu apakah itu (gugatan penetapan tersangka) kewenangan dia atau bukan," ujar Chaterina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
‎Menurut dia, bila gugatan praperadilan yang diajukan BG terkait penetapan tersangkanya itu diterima oleh hakim, hal itu merusak sistem hukum di Indonesia. Sebab pengajuan gugatan itu sudah salah.
"(Bila gugatan diterima) pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum," jelas Chaterina.
Menurut dia, bila Hakim Sarpin yang memimpin sidang tetap menerima gugatan ‎Budi Gunawan, Mahkamah Agung pasti akan bertindak. Sebab telah menyalahi sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena bukan kewenangannya," terang Chaterina.
Chaterina menambahkan, Mahkamah Agung seharusnya turun tangan dan mengambil tindakan bila hakim Sarpin mengabulkan gugatan BG tersebut.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tandas Chaterina. (Ali/Sss)
KPK: MA Harus Turun Tangan Jika Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan
KPK meminta MA turun tangan jika gugatan Budi Gunawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement