Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenaya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin. (Mut)
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Budi Gunawan Tersangka Tak Sah
Hakim Tunggal Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan.
Advertisement