Liputan6.com, Denpasar - 2 Terpidana mati 'Bali Nine'Â Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dalam waktu dekat akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. Keduanya mendapat hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram pada 17 April 2005 lalu di Bali.
Kendati di penjara di Lapas Kerobokan, Bali, namun dipastikan kedua narapidana warga negara Australia itu akan dieksekusi di luar Pulau Dewata. Hal ini sesuai permintaan pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga Bali yang menolak eksekusi 2 gembong narkoba itu dilakukan di Bali.  Â
Baik Kejaksaan Agung ataupun Kepala Lapas Kerobokan belum menyampaikan secara resmi lokasi eksekusi Myuran dan Andrew. Tapi persiapan untuk pemindahan kedua terpidana itu sudah berlangsung. Kepolisian Bali mengatakan, telah menyiapkan 1 regu, yang terdiri dari 12 anggota, untuk mengawal kepindahan Myuran dan Andrew.
"Anggota telah lama dipersiapkan. Terdiri dari 1 regu dari Brimob untuk melakukan pengawalan terpidana mati 'Bali Nine' dari Bali hingga eksekusi mati dilakukan," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Herry Wiyanto di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (16/2/2015).
Menurut Hery, pasukan Brimob diturunkan untuk berjaga di Lapas Kerobokan. "Untuk penjagaan di Lapas Kerobokan dan tetap siaga," ujar dia.
Persiapan di bandara juga telah dilakukan. General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado di Denpasar mengatakan, Bandara Ngurah Rai telah menyiapkan jalur khusus untuk pemindahan kedua terpidana mati 'Bali Nine' itu.
"Jalurnya lewat VIP yang langsung menuju pesawat yang sudah disiapkan," ucap Herry. "Jenis pesawatnya belum dipastikan, tunggu perintah dari pusat," kata Herry. (Sun/Sss)
2 Terpidana Mati Bali Nine Dipindahkan Lewat Jalur Khusus Bandara
Kepolisian Bali menurunkan 1 regu pasukannya untuk mengamankan pemindahan 2 anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Advertisement