Sukses

Hormati Putusan Sidang, DPR Serahkan Nasib Budi Gunawan ke Jokowi

DPR menyatakan menghormati apapun keputusan hakim sidang praperadilan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyatakan menghormati apapun keputusan hakim sidang praperadilan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. "Yang menjadi putusan pihak pengadilan tentu kita harus menghargai semua pihak, karena Indonesia adalah negara hukum. Kita harapkan semua dapat selesai dengan sebaik-baiknya," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).

Setya Novanto juga menegaskan, menyerahkan sepenuhnya nasib Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi apakah akan dilantik jadi kapolri atau tidak pasca putusan sidang.

"Ya, tentu keputusan diterima atau ditolak semua kami serahkan kebijakannya kepada presiden, karena putusan itu berdasarkan keterangan dari semua pihak, saksi-saksi KPK maupun pemohon apapun putusannya kita hargai," tegas Setya.

Setya juga mengungkapkan, hari ini Komisi III DPR memanggil Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, terkait keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo soal keterlibatan Ketua KPK Abraham Samad ‎saat Pilpres 2014 lalu.

‎"Hari ini Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait, tentu kita tetap menghargai Komisi III melaksanakan tugas dan kewajibannya. Di antaranya yang berkaitan dengan Abraham Samad," tandas Setya Novanto.

Hakim tunggal persidangan praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, hari ini memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," tegas Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Sun/Yus)

Video Terkini