Liputan6.com, Jakarta - Merespon putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menegaskan, lembaganya siap kalah dan siap menang.
"Bagaimanapun kalau siap kalah siap menang," ujar Chatarina usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Meski menyatakan siap kalah, Chatarina mengungkapkan KPK telah menyiapkan upaya atau langkah-langkah yang akan ditempuh pasca-putusan. "KPK tentu sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk putusan tersebut. Tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan hari ini," jelas dia.
Hakim tunggal sidang praperadilan Sarpin Rizaldi, hari ini memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon.
Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Mendengar keputusan itu, salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang sebelumya mengungkapkan, mempelajari putusan hakim Sarpin. Dia juga memastikan, telah menyiapkan langkah hukum terkait putusan tersebut. "Upaya hukum itu ada. MA (Mahkamah Agung) telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dululah," jelas Rasamala.
Pihak KPK langsung pergi terburu-buru meninggalkan PN Jaksel, setelah hakim selesai membacakan putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Padahal saat itu hujan lebat mengguyur daerah sekitar lokasi sidang. (Sun/Mut)
KPK Siapkan Upaya Hukum Hadapi Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Melalui Kepala Biro Hukumnya, Chatarina M. Girsang, KPK mengatakan siap kalah dan siap menang menghadapi sidang praperadilan Budi Gunawan.
Advertisement